2. Lembar terjemahan dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) & Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
3. Untuk ijazah SLTA ke bawah, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir sekolah harus dilegalisir DIKBUD sebelum legalisasi kedutaan. Untuk ijazah perguruan tinggi, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir kampus harus dilegalisasi DIKTI sebelum legalisasi kedutaan. Untuk info legalisir DIKBUD/DIKTI silakan klik di sini. Akta Lahir, KK harus legalisasi CAPIL yang mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut. Buku Nikah Islam harus dilegalisasi KEMENAG Pusat. Untuk info legalisir KEMENAG silakan klik di sini.
4. Terjemahan yang sudah dilegalisasi di Kemenkumham & Kemenlu kemudian dilegalisasi di Kedutaan UAE menunjukkan fotokopi dokumen aslinya.