1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Belanda/Inggris/Prancis (tergantung permintaan dari pihak sananya). Kebanyakan bahasa Belanda.
2. Usia dokumen tidak lewat 6 bulan sejak tanggal penerbitan dokumen. Dokumen yang sudah lewat 6 bulan harus dilegalisir ulang oleh dinas/lembaga penerbit dokumen.
3. Asli/fotokopi dokumen asli dan terjemahannya dilegalisasi apostille di Kemenkumham +Kemenlu kemudian Kedubes Belgia.