Jasa Penerjemah Tersumpah dan Legalisasi Dokumen

Legal Documents Translation

Jasa penerjemah tersumpah Akta Pendirian, Akta PKPS, agreement, pengesahan KEMENKUM, Izin Prinsip, SIUP, TDP, SKDP, NPWP, surat kuasa, dll.

Financial Documents Translation

Jasa penerjemahan laporan keuangan, transfer pricing documentation, laporan audit, company profile, form pajak, dll.

Technical Documents Translation

Jasa translate user manual, konten website, standard operating procedures, AMDAL, ANDAL, feasibility study, quality manual, instructions manual, dll.

Academic Documents Translation

Jasa penerjemah tersumpah ijazah dan transkrip nilai (SD, SMP, SMA, PT), SKHUN, rapor, piagam, sertifikat, kartu siswa, surat keterangan sehat, abtrak, skripsi, tesis, disertasi, dll.

Personal Documents Translation

Jasa translate tersumpah akta lahir, akta kawin, buku nikah, KTP, KK, paspor, buku tanah, SKCK, surat kehilangan, perjanjian kawin, surat single (SKBM), SK pengangkatan, tagihan, rekening bank, dll.

Documents Apostille & Legalization

Jasa apostille/legalisasi/legalisir dokumen di kemenkum, kemenlu, notaris, kedutaan, depag, dikti, diknas keperluan study, bekerja, menikah, pembuatan visa, wisata, residensi, dll.

Contoh Terjemahan KK

Contoh terjemahan tersumpah Indonesia Inggris

Contoh Terjemahan Ijazah PT

Contoh hasil translate ijazah PT Indonesia Inggris.

Contoh Terjemahan Ijazah SMP-SMA

Contoh translate tersumpah ijazah SMP/SMA.

Contoh legalisir Kemenkum+Deplu

Contoh legalisir Kemenkum & Kemenlu.

Contoh legalisir/pengesahan notaris

Contoh legalisir/waarmerking notaris.

Contoh legalisasi kedutaan besar

Contoh legalisir, attestation, kedutaan.

Legalitas
Jasa Penerjemah Tersumpah diperlukan ketika Anda sedang memerlukan bukan hanya hasil terjemahan yang benar, baik dan enak dibaca, tapi juga bisa dilegalisasi di lembaga-lembaga resmi, seperti Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Nasional, Kedutaan Besar, dan lembaga-lembaga lainnya yang saat ini Anda perlukan.

Benar, Baik, plus Enak

Ada 2 poin pokok yang dinilai dalam Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum, yaitu:
1. Kesetiaan pada Teks Sumber (Fidelity to the Source Text)
Penerjemahan teks hukum harus setia, akurat dan lengkap. Terjemahan teks hukum sebaiknya mengambil jenis terjemahan yang setia pada bahasa sumber (faithful translation) namun tidak boleh kaku. Terjemahan teks hukum bukan merupakan suatu penafsiran ataupun komentar-komentar subjektif dan bukan pula merupakan suatu ringkasan atau penjelasan panjang lebar mengenai suatu konsep tertentu. Penerjemah teks hukum harus sedapat mungkin memertahankan kesepadanan makna (semantic congruity), gaya (style) dan laras (register) dan harus memiliki keterampilan memanipulasi bahasa sasaran agar terdengar wajar namun memiliki keakuratan baik dari segi hukum maupun kebahasaannya.
2. Kehampaan Padanan (Non-equivalence/Untranslatability)
Tidak semua istilah atau kata dalam bahasa sumber memiliki padanan dalam bahasa sasaran. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penerjemahan teks hukum seringkali lebih sukar daripada penerjemahan teks bidang lainnya karena istilah-istilah hukum bermuatan budaya dan berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku.

Kepercayaan
Dokumen-dokumen legal, seperti kontrak, perjanjian dan semacamnya hampir semuanya memuat pasal kerahasiaan. Salah satu tujuan diadakannya Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum adalah untuk menjamin kerahasiaan isi dokumen yang diterjemahkan sebagaimana disebutkan dalam sumpah penerjemah.

Siapa Penerjemah Tersumpah?
Dulu, penerjemah tersumpah atau penerjemah resmi atau penerjemah bersumpah adalah orang yang telah mengikuti dan lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah Teks Hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI), Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Setelah lulus, penerjemah ini diambil sumpahnya oleh Gubernur Jakarta yang sedang menjabat.
Sekarang, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, untuk menjadi Penerjemah Tersumpah seseorang harus lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dikoordinasikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi.

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI) menjadi badan yang mengoordinasikan kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersebut melalui kegiatan sertifikasi bagi penerjemah tersumpah.