Biaya
- Terjemahan tersumpah ke English: Rp. 60.000
- Legalisasi Apostille Kemenkumham: Rp. 500.000
Legalisasi Kedutaan Filipina: Rp. 1.000.000
Catatan: Biaya terjemahan dihitung per halaman hasil terjemahan, sedangkan biaya legalisasi dihitung per dokumen.