1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Belanda (tergantung permintaan dari pihak sananya). Biasanya bahasa Inggris sudah cukup.
2. Untuk Akta Lahir yang sudah bilingual, maksimal usia dokumen 6 bulan sejak diterbitkannya. Namun untuk kemudahan proses apostille di Kemenkuhmam, sebaiknya dokumen bilingual diterjemahkan ulang ke bahasa Inggris sehingga tidak perlu minta pembaruan ke kantor Capil.
3. Terjemahan dilegalisasi Apostille di Kemenkumham.