Legalisasi Kedutaan Belanda

Prosedur

  • 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris atau Belanda (tergantung permintaan dari pihak sananya). Biasanya bahasa Inggris sudah cukup.
  • 2. Untuk Akta Lahir yang sudah bilingual, maksimal usia dokumen 6 bulan sejak diterbitkannya. Namun untuk kemudahan proses apostille di Kemenkuhmam, sebaiknya dokumen bilingual diterjemahkan ulang ke bahasa Inggris sehingga tidak perlu minta pembaruan ke kantor Capil.
  • 3. Terjemahan dilegalisasi Apostille di Kemenkumham.
  • Untuk lebih jelasnya silakan hubungi kami

Waktu

  • Penerjemahan: 3 hari kerja
  • Apostille Kemenkumham: 7 hari kerja
  • Legalisasi Kedutaan Belanda: 2 hari kerja (Tidak diperlukan lagi. Cukup apostille Kemenkumham)

Biaya

  • Terjemahan tersumpah ke English Rp. 60.000
  • Terjemahan tersumpah ke bahasa Belanda Rp. 500.000
  • Apostille Kemenkumham: Rp. 500.000
  • Legalisasi Kedutaan Belanda: Rp. 1.000.000

Contoh Apostille Kemenkumham

  • Contoh jasa legalisasi apostil kedutaan Belanda