Biaya
- Terjemahan tersumpah ke English: Rp. 60.000
- Legalisasi apostille Kemenkumham: Rp. 500.000
Legalisasi Kedutaan Denmark: Rp. 1.100.000
Catatan: Biaya terjemahan dihitung per halaman hasil terjemahan, sedangkan biaya legalisasi dihitung per dokumen.