Jasa Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu

Kami menyediakan jasa legalisir dokumen, baik dokumen akademik seperti rapot, ijazah, dll., dokumen pribadi seperti akta lahir, KTP, KK, dll., maupun dokumen perusahaan, dan terjemahannya di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk berbagai keperluan seperti studi, bekerja, wisata, menikah, dll.

Biaya Legalisasi di 2 Kementerian (1 paket):
Rp. 400.000/dokumen.

Waktu pengerjaan:
4 hari kerja.

Mohon diingat bahwa kami hanya membantu Anda dalam proses legalisasi dokumen. Kewenangan mengesahkan dan menandatangani tetap ada pada pejabat yang berwenang. Bisa jadi proses legalisasi memakan waktu lebih lama karena berbagai sebab, misalnya pejabat yang berwenang sedang dinas luar atau berhalangan karena sebab apapun yang di luar kemampuan kami.

Contoh legalisir notaris