Jasa Legalisir Kedutaan Qatar

Prosedur

  • 1. Dokumen diterjemahkan ke bahasa Inggris/Arab. Dokumen dwi-bahasa (seperti akta lahir) bisa langsung dinotariskan.
  • 2. Hasil terjemahan dan fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir kemudian dibawa ke kemenkumham, kemenlu, kedutaan untuk dilegalisasi.
  • 3. Untuk ijazah perguruan tinggi: harus ada surat keterangan alumnus dari kampus.
  • Untuk lebih jelasnya silakan hubungi kami

Waktu

  • Penerjemahan: 3 hari kerja
  • Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu: 4 hari kerja
  • Legalisasi Kedutaan Qatar: 4 hari kerja

Biaya

  • Terjemahan tersumpah ke bahasa Inggris: Rp. 75.000/halaman hasil terjemahan
  • Terjemahan tersumpah ke bahasa Arab: Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
  • Legalisasi Kemenkumham & Kemenlu: Rp. 400.000/dokumen
  • Legalisasi Kedutaan Qatar: Rp. 900.000

Contoh Legalisir Kedutaan Qatar

  • Contoh jasa legalisasi kedutaan Qatar