Biaya
- Terjemahan tersumpah ke Inggris: Rp. 60.000
- Legalisasi Apostille Kemenkumham: Rp. 500.000
Legalisasi Kedutaan Malaysia: Rp. 300.000
Catatan: Biaya terjemahan dihitung per halaman hasil terjemahan, sedangkan biaya legalisasi dihitung per dokumen.