Jasa Legalisasi Dokumen

Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan meliputi legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, beberapa kedutaan besar di Jakarta, dan notaris, tanpa menutup kemungkinan di lembaga-lembaga lainnya jika diperlukan.

Ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen beragam, terutama tergantung pada keperluan (sekolah, kerja, tinggal), aturan kedutaan besar yang merupakan perwakilan dari negara tujuan.

Pada umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI.

Yang penting diingat adalah dokumen yang akan dilegalisasi harus ada aslinya.

Untuk rincian biaya legalisasi dokumen silahkan lihat di sini.

Dokumen apa saja yang saya perlukan?

Itu sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, secara garis besar dokumen yang diperlukan terdiri dari 2, yaitu:

1. Dokumen identitas/kewarganegaraan (biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)

2. Dokumen yang terkait dengan keperluan legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau bekerja), surat keterangan status (jika untuk keperluan menikah), dll.

Silakan pilih jasa legalisasi yang Anda perlukan